Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Isinya

- 28 Maret 2024, 01:03 WIB
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

PORTAL LEBAK- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang ada di Provinsi Banten Tahun 2024.

Dengan demikian Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: DPR Ingin Pengemudi Ojol Dapat THR

Berikut Link Surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024

https://bantenprov.go.id/storage/banten/files/1129/6603f698e1671.pdf  seperti dikutip PortalLebak.com dari laman Resmi BantenProv. Kamis (28/03/2024) 

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Layak Jalan

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Serta diharuskan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id

Dengan itu, diharapkan Bupati/Wali Kota disetiap daerah yang ada di Provinsi Banten untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.****

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x