BPJS Kesehatan Mudahkan Perawatan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal, Begini Cara dan Syaratnya

- 11 Maret 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi cuci darah pada penderita gagal ginjal dan penjelasan dr. Agus Rahmadi.
Ilustrasi cuci darah pada penderita gagal ginjal dan penjelasan dr. Agus Rahmadi. /Freepik.com

Pasalnya, Ali Grufron menilai penyakit gagal ginjal adalah salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal.

Penyakit gagal ginjal ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya.

Baca Juga: KUMPULAN Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi 11 Maret 2022 Gratis, Klaim Hadiahmu Segera

Ali Ghufron memaparkan pembiayaan di kasus penyakit katastropik, menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan.

Sedikitnya, biaya penyakit katastropik meraih 21-25 persen dari tottal biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021.

Sedangkan bagi diagnosa gagal ginjal, masuk empat besar pembiayaan katastropik, yakni 10 persen dari total biaya katastropik di tahun 2021.

Baca Juga: Facebook Sementara Izinkan Posting Perang Ukraina yang Serukan Kritik Keras Invasi Rusia Bahkan Kematian Putin

“Selama pandemi terdapat penurunan kunjungan layanan kesehatan secara keseluruhan, tetapi khusus untuk kasus-kasus katastropik seperti gagal ginjal tetap tinggi," ungkap Ali Ghufron.

"Karena peserta tetap rutin berkunjung ke rumah sakit untuk mendapat layanan. Pada tahun 2021 ada 6,3 juta layanan (kasus) gagal ginjal dengan biaya sekitar Rp6,5 triliun,” tambahnya.

Berikut ini, yang BPJS Kesehatan jamin dalam pelayanan kesehatan gagal ginjal:
1. Transplantasi ginjal: biaya sekitar Rp378 juta dalam satu kali tindakan.
2. Cuci darah/hemodialisis: biaya Rp92 juta/per tahun. Jika dilakukan 2 kali seminggu per pasien.
3. Layanan CAPD dengan biaya Rp76 juta/per tahun untuk satu pasien.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x