Pemerintah tetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama pada tahun 2024

- 12 September 2023, 21:42 WIB
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. /Kemenag/

PORTAL LEBAK – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Total ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, no. Maret 2023 dan Nomor 1 April 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Raya Bersama Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Keputusan tersebut telah disetujui dan diteken atau ditandatangani, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Jasa Marga Persiapkan Arus Kendaraan Tetap Lancar Jelang Libur Idul Adha 1444 H

Sebelum mengambil keputusan bersama tersebut, ketiga Menteri telah menghadiri rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Keluaran keputusan bersama ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan kolektif masa kini pada tahun 2024," ujar Menteri Koordinator Kebudayaan dan Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy  dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keputusan bersama tersebut, dilansir PortalLebak.com dari Antara, perlu dipertegas bahwa satuan kerja dan satuan organisasi serta perusahaan mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di pusat dan daerah untuk melayani kepentingan masyarakat yang lebih.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Di kabupaten Lebak, Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Sekolah

Pada pelaksanaan libur ini, diharapkan pejabat dan pegawai dapat mengatur pembagian kerja, saat memanfaatkan hari libur dan mengambil cuti bersama pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x