Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada badan usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, subsidi dan pembebasan atau penghapusan pajak pemerintah, perpajakan dan/atau sanksi.
Untuk itu GIPI meminta kebijaksanaan para pemimpin daerah untuk menggunakan alat ini sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami mohon kepada pimpinan daerah untuk dapat memberikan insentif perpajakan sesuai wilayah hukumnya, karena pajak baru ini sangat membebani sektor tempat hiburan malam, karaoke, tempat hiburan malam, bar dan spa yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Setuju dengan Jokowi , PSI: Favoritisme Presiden Bukan Dosa
Sebelumnya, GIPI dan pengusaha industri hiburan juga mengunjungi Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian Dunia Usaha untuk menggelar rapat tertutup dengan Menko Airlangga guna membahas hal yang sama.
Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh) badan bagi penyedia jasa hiburan.
Industri pariwisata akan mendapatkan insentif berupa pengurangan Pajak Fasilitas Umum (DTP) hingga 10 persen dari pajak perusahaan, sehingga pajak pada perusahaan sebesar 22 persen menjadi dua 12 persen.
Baca Juga: PBNU Nonaktifkan Erick Thohir sebagai Ketua Lakpesdam NU 24
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh bupati/walikota mengenai pelaksanaan Pajak Produk dan Jasa (PBJT) Tertentu di Bidang Seni dan Hiburan pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat (UU HKPD).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista, salah satu pemilik usaha karaoke.***