Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan

- 27 Januari 2024, 06:25 WIB
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Adimas Raditya/pri./

Masih terlibat kontroversi pajak hiburan. Kami jelaskan, masih ada kendala di bidang ini karena pemerintah daerah sudah mulai menerbitkan invoice dengan tarif baru.

PORTAL LEBAK - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta pada Jumat untuk bertemu dengan Kepala Koordinator Kementerian Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menggelar pertemuan dengan Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dari 40 menjadi 75 persen.

“Masih terlibat kontroversi pajak hiburan. “Kami sampaikan masih ada permasalahan di kawasan ini karena Pemda sudah mulai menerbitkan faktur dengan harga baru,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen

Kenaikan Pajak hingga 75 persen per tahun pada Industri hiburan dianggap membebani pengusaha, dimana jumlah pengunjung mengalami penurunan akibat peningkatan tersebut.

Lebih lanjut, asosiasi tersebut juga tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. sehingga peraturan dapat dideregulasi demi kepentingan berkelanjutan industri hiburan dalam negeri.

Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menawarkan insentif perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah: Pajak Rokok Elektronik akan Berlaku pada Tanggal 1 Januari 2024, Ini yang Diatur

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif perpajakan kepada badan usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, subsidi dan pembebasan atau penghapusan pajak pemerintah, perpajakan dan/atau sanksi.

Untuk itu GIPI meminta kebijaksanaan para pemimpin daerah untuk menggunakan alat ini sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kami mohon kepada pimpinan daerah untuk dapat memberikan insentif perpajakan sesuai wilayah hukumnya, karena pajak baru ini sangat membebani sektor tempat hiburan malam, karaoke, tempat hiburan malam, bar dan spa yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Setuju dengan Jokowi , PSI: Favoritisme Presiden Bukan Dosa

Sebelumnya, GIPI dan pengusaha industri hiburan juga mengunjungi Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian Dunia Usaha untuk menggelar rapat tertutup dengan Menko Airlangga guna membahas hal yang sama.

Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh) badan bagi penyedia jasa hiburan.

Industri pariwisata akan mendapatkan insentif berupa pengurangan Pajak Fasilitas Umum (DTP) hingga 10 persen dari pajak perusahaan, sehingga pajak pada perusahaan sebesar 22 persen menjadi dua 12 persen.

Baca Juga: PBNU Nonaktifkan Erick Thohir sebagai Ketua Lakpesdam NU 24

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh bupati/walikota mengenai pelaksanaan Pajak Produk dan Jasa (PBJT) Tertentu di Bidang Seni dan Hiburan pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat (UU HKPD).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista, salah satu pemilik usaha karaoke.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x