Ini Desain Baru Materai Rp10.000, Ala Dirjen Pajak

4 Februari 2021, 00:25 WIB
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Materai dengan nominal Rp10.000 sudah dapat dibeli masyarakat di kantor Pos seluruh Indonesia. Materi ini pun telah resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu DJP).

Materai tempel nominal Rp10.000 menjadi pengganti materai tempel dari desain 2014, seperti yang diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, dan dikutip PortalLebak.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Februari 2021.

Berikut ini, adalah beberapa ciri khusus untuk materai Rp10.000;
1. Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
2. Tertera angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea materai.
3. Terdapat teks mikro modulasi bertuliskan INDONESIA.

Baca Juga: 1 Juta Masker dari BNPB Diterima Polda Banten, Dalam Upaya Penanganan Covid-19

Baca Juga: PSBB Lebak Tahap IV, Bupati Iti Octavia Akan Beri Sanksi Desa yang Tidak Jalankan Ini

4. Memiliki latar belakang ornamen khas Indonesia.
5. Didominasi warna merah muda dan serat berwarna merah dan kuning yang tampak seperti hologram membentuk gambar lambang Garuda Pancasila.
6. Dilengkapi dengan gambar bintang, logo Kementrian Keuangan, dan tertera tulisan DJP.

"Desain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," ungkap Hestu.

Masyarakat pun tidak perlu cemas, tentang nilai materai Rp6.000 dan Rp3.000, setelah kehadiran materai Rp10.000, kedua nilai materai tersebut digunakan 31 Desember 2021 atau dengan menggunakan kombinasi materai dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Baca Juga: Akibat Amblas di Cikulur, Jalan Raya Sampay-Cileles Ditutup, Sat Lantas Polres Lebak Alihkan Arus Lalu Lintas

Baca Juga: Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Ditangkap Setelah Viral di Media Sosial, Ini Pasal Sangkaannya

Untuk mencapai materai Rp 9.000, dapat menggabungkan nominal materai dengan cara menggunakan materai Rp 3.000 sebanyak tiga buah atau menggabungkan materai Rp 6.000 dengan Rp 3.000 pada dokumen yang dimaksud.

Bea meterai hanya digunakan untuk dokumen bernominal uang di atas Rp 5 juta. Dokumen yang berada di bawah nominal Rp 5 juta tidak perlu mencantumkan bea materai.

Undang-Undang (UU) Bea Meterai disahkan pada September 2020. UU tersebut mengatur, penggunaan bea materai tahun 2021. Penggunaan bea meterai akan dikenakan tarif tunggal sejumlah Rp10.000.

Baca Juga: Isi Baterai Mobil Listrik di Rumah, PLN Beri Diskon 30 Persen!

Baca Juga: Musisi Terkenal Asal AS Silento Ditangkap Polisi Atas Kasus Pembunuhan

Tujuan dari tarif tunggal untuk bea meterai adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler