Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

10 Maret 2021, 17:55 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021). /Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia/

PORTAL LEBAK - Terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara, plus denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama" papar ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Hindari Penyalagunaan Wewenang, Polisi Lalu Lintas Harus Gunakan Teknologi Digital

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran Pemprov Babel Terbitkan SE Larangan ASN Gunakan Gas Melon Hingga Kartu Kendali LPG Subsidi

Palu hakim pun, menghukum Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim Muhammad Damis.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari laman Antara, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Irjen Pol Napoleon.

Baca Juga: Pasukan Keamanan Myanmar Kepung Pekerja Kereta Api yang Mogok, PBB Gagal Mengutuk Kudeta

Baca Juga: Berikut Daftar Tunjangan yang Akan Diterima CPNS 2021

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.

Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim Damis, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Daftar CPNS 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib, dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar," kata hakim Damis.

Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Bashar al-Assad dan Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Tugas Sebagai Kepala Negara Terganggu

Baca Juga: Kemungkinan Berhenti dari Dunia Musik, Selena Gomez: ‘Kenapa Saya Tetap Melakukan Ini?’

Terhadap putusan tersebut Napoleon menyatakan menolak, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler