Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

16 Juni 2021, 12:05 WIB
Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021. /Foto: Instagram/@kemenpanrb/

PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali memutuskan kebutuhan pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus sesuai ketentuan pendaftaran CPNS 2021.

Formasi khusus pendaftaran CPNS 2021 dialokasikan bagi putra/putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, menyatakan pendaftaran CPNS 2021, PPPK Jabatan Fungsional (JF), dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lamaran 707 Ribu Calon Aparatur Sipil Negara 'CASN' Tahun 2021

Otomatis potensi jumlah pendaftarnya cukup besar. Sehingga para calon pelamar diwajibkan hanya mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa, yang ingin dia lamar. Pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegas Katmoko.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman menpan.go.id, untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV (D4).

Baca Juga: Euro 2020: Gol bunuh diri Hummels Berbuah Perancis vs Jerman Skor 1-0

Pasalnya, menurut Katmoko ini perlu diperhatian mengingat, tahun lalu masih ada banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi ini untuk D4.

Sedangkan bagi Penyandang Disabilitas, Katmoko mengungkapkan para Penyandang Disabilitas dapat melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya, selain Formasi Penyandang Disabilitas.

“Kesempatan seluas-luasnya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” paparnya.

Baca Juga: Puluhan Burung Kakatua Koki Dilepasliarkan di Maluku

Terdapat tiga tahapan seleksi rekrutmen CPNS yaitu; seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.

Pendaftaran dan seleksi rekrutmen SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya Katmoko kembali mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: 'Indonesian Heroes' Slogan Hari Pelaut Sedunia 2021, Dicipta Kemenhub

“Yang sudah melamar dan lulus tahun lalu tapi mengundurkan diri, kami tegaskan yang bersangkutan tidak bisa melamar tahun ini,” pungkasnya.

Sementara itu, ketentuan umum bagi pendaftaran CPNS 2021, sebagai berikut:
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pendidik Klinis; dan
– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Euro 2020: Mengukur Kekuatan Prancis Melawan Jerman di Grup F, Adu Taring Griezman dan Thomas Muller

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Jadi 4 Tahun Berkurang Drastis, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim!

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Ketentuan telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Aturan ini akan berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.

Baca Juga: 1500 Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Polres Lebak Selama Dua Hari

Berbeda dengan seleksi pendaftaran CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Kemudian pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga: Terima Buat Ijazah dan Dokumen Palsu, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Reskrim Polresta Bandung

Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.

Berikut ketentuan umum bagi pelamar PPPK JF:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
b. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor dari Kelompok Lampung Dibekuk Tim Reskrim Polres Serang Kota, Pakai Senpi Akhirnya Ditembak!

2. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar:
– Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah atau minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan; dan
– Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.

Pengadaan PPPK untuk JF Guru
Katmoko menyampaikan, PermenPANRB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Baca Juga: Listrik Aliri 11 Desa Terpencil di Kepulauan Riau Bikin Warga Sumringah

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;
3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru, menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Ini Detilnya

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga gelombang.

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” tutup Katmoko.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler