PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan Orang di Dalam Negeri

28 Juli 2021, 00:12 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, terdapat beberapa aturan baru perjalanan orang dalam negeri.

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani aturan ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Keluarga, BKKBN Gandeng Bidan Sebagai Vaksinator

“Surat Edaran ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021, hingga waktu yang ditentukan nanti," ujar Ganip dalam SE itu.

"SE ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tambahnya.

Pemberlakukan SE Satgas Penanganan Covid-19 16/2021 ini, menggantikan SE 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ulang Tahun, Ini Kata Bupati Iti dan Netizen

SE ini juga menghapus SE 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang masa berlakunya telah habis pada 25 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menyatakan SE 16/2021 diterbitkan, karena sampai angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, saat ini.

"Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku di Jakarta, Selasa 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Pencurian Ikan Arwana Senilai Rp24 Miliar di Bogor, Polisi Bekuk Pelaku yang Ternyata Karyawan Pemilik

Dalam SE ini mengatur ketentuan antara lain:
1. Pembagian wilayah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Dalam InMedagri ini, ada kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan Level 4.

2. Syarat Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh, berupa:

Kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Bagi moda transportasi udara, wajib menunjukkan;
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Sosok Nazwa Fidhia Melejit karena TikTok, Ini Jumlah Penggemarnya!

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

b) Bagi moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, menunjukkan wajib menunjukan; Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam atau;

Baca Juga: 13 Ton Bantuan Covid-19 Pemerintah Swiss Kepada Indonesia Diantaranya 600 Unit Oksigen Konsentrator

Surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kategori PPKM Level 2 dan 1:
a) Bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau,

Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Makna ASN 'BerAKHLAK' dan ASN 'Bangga Melayani Bangsa' Dijelaskan Presiden Jokowi

b) Bagi moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau,

Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Terkait perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Baksos Bagikan Sembako di Pandeglang

Tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: EMTK Investasi Rp5,4 Triliun Kepada Grab Indonesia Untuk Rombak OVO, Isu Ini Kembali Mencuat

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Setelah SE Satgas Covid-19 ini terbit, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti dengan menerbitkan empat SE Kemenhub.

Empat SE kemenhub itu menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selama Masa PPKM Darurat, Jasa Marga: Tercatat Penurunan Lalu Lintas Sekitar 40 Persen

Kemenhub selanjutnya menerbitkan SE untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 dilandaskan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

"Ttujuan, untuk membatasi aktivitas masyarakat dan menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” papar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Keempat SE Kemenhub itu, yakni:
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Misterius, Catherine Bersaksi Elsa Pembunuh Roy?

3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Isi tiap SE kemenhub ini mengatur syarat perjalanan transportasi baik jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi.

Mengatur juga pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Baca Juga: Sejumlah Perwira Tinggi Dimutasi Kapolri, Berikut Daftarnya

“Empat SE Kemenhub itu berlaku tanggal 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan di lapangan,” pungkas Adita.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler