Kemenkumham Bahas Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan

6 Agustus 2021, 06:55 WIB
Diskusi virtual Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan /Foto : Humas Kemenkumham/

 

PORTAL LEBAK - Masa pandemi, saat ini terdapat 268.394 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya narapidana, tahanan, dan anak, padahal kapasitas yang tersedia hanya bagi 132.107 WBP.

Hal ini menjadi topik dalam dalam High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Kamis 5 Agustus 2021.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa situasi overcrowded yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tantangan yang tidak mudah.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Penerimaan CPNS di Kemenkumham RI Dibuka? Simak Selengkapnya!

Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk menjaga jarak sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan, namun kondisi overcrowded terjadi. Untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” narapidana yang patut diapresiasi.

“Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang ‘dirumahkan’ melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eddy.

Terkait kondisi overcrowding, Eddy menegaskan bahwa lapas hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Puluhan WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Menurutnya mengatasi overcrowding tidak cukup dengan membangun lapas namun lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih mayoritas penghuni terjerat kasus narkotika.

“Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif,” ujar Eddy.

Untuk itu ia juga mendesak untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowded. Menurutnya dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebihi diutamakan serta dalam RUU Pemasyarakatan lapas tidak lagi sebagai tempat pebuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi.

Baca Juga: Kabareskrim: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat, Ini 5 Poin Isinya!

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini 50,9% penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) berasal dari tindak pidana narkotika dengan rincian tahanan sebanyak 24.808 orang, masa pidana kurang dari lima tahun sebanyak 25.590 orang, masa pidana antara lima sampai dengan 9 tahun sebanyak 73.023, dan masa pidana lebih dari 10 tahun sebanyak 13.234.

“Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara mesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di lapas/rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” ujar Reynhard.

Kondisi tersebut menyebabkan overcrowded di lapas/rutan yang menyebabkan berbagai pemasalahan. Menurutnya kondisi overcrowded juga meningkatkan kerentanan penularan penyakit khususnya Covid-19. Ia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi dimana 7.419 diantaranya sembuh.

Baca Juga: OJK Ingatkan Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Debt Collector Perusahaan Leasing Melanggar Hukum

“Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan. Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok,” ungkap Reynhard.

Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Covid-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded.

“Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi,” ujar Reynhard.

Baca Juga: OJK Ingatkan Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Debt Collector Perusahaan Leasing Melanggar Hukum

UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN, Collie F. Brown, mengungkapkan bahwa secara global pandemic Covid-19 telah mempengaruhi 11 juta tahanan di seluruh dunia. Bahkan diperkirakan lebih dari 527.000 tahanan di 122 negara telah terinfeksi Covid-19 dengan 3.000 kematian di 47 negara.

“Angka ini menunjukkan risiko Kesehatan yang dihadapi narapidana selama pandemi dimana seringkali ruang terbatas dan tidak dapat menjaga jarak serta menjadi tantangan bagi sistem pemasyarakatan. Sehingga dilakukan pembebasan sejumlah besar tahanan,” ujar Brown.

Terkait pengeluaran narapidana di Indonesia dalam upaya pengurangan penularan Covid-19, Brown menyatakan bahwa hal tersebut hanyalah solusi sementara dari permasalahan jangka panjang. Perubahan institusional dan sistem untuk jangka panjang yang berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat sistem peradilan pidana untuk membatasi arus orang masuk ke dalam lapas dan membatasi dampak pandemi dan krisis Kesehatan lainnya.

Baca Juga: Presiden Minta Menteri Sri Mulyani Cairkan Bansos Pekan Ini, Berikut Alokasinya!wa

Meskipun demikian, Brown memberikan apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh pemasyarakatan dalam pengeluaran pidana.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena telah melakukan beberapa intervensi yang tentunya telah berkontribusi dalam mitigasi penyebaran Covid-19 di lapas-lapas di Indonesia,” tutup Brown.

Webinar tersebut juga menghadirkan keynote speaker antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej, UNODC Division for Operations Director Miwa Kato, UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown, dengan pembicara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Rolliansyah Soemirat.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler