PORTAL LEBAK - Kecanggihan teknologi kerap disalahgunakan, seperti para bandar judi yang menggunakan sosial media dalam menjalankan praktek perjudian.
Hal ini diungkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulbar, yang membongkar praktek Judi Online, di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, akhir pekan lalu.
Empat pelaku dicolok tim Jatanras, saat sedang asyik memainkan judi Kupon Putih (Togel) dan Judi Bola di markas mereka.
Baca Juga: Terlalu, Hari Lebaran Idul Adha Malah Main Judi Sabung Ayam Akhirnya Digerebek Polsek Manggala
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dari transaksi judi sejumlah Rp.7.920.000,- , 1 buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi Online dan 2 unit Handphone.
Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol. I Nyoman Artana, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online.
Para pelaku menjalankan modus, menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan, menggunakan sosial media.
“Ketika kami amankan, para pelaku (bandar-Red) tertangkap tangan sedang menggelar aksi judi online dan saat di interogasi mereka langsung mengakui," ungkap Kombes Pol. Pol. I Nyoman Artana.
"Para bandar menerima pasangan judi baik untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong”, tambahnya.
Dalam waktu seminggu terakhir, Polda Sulbar bersama reskrim Polres Jajaran, sudah membongkar 12 kasus perjudian di 6 Kabupaten dengan jumlah tersangka 19 orang.
Baca Juga: TNI dan Masyarakat Rayakan Maulid Nabi Muhammad 1443 H di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
“Ada 12 kasus telah kami ungkap soal judi dan kami akan terus membongkar kasus judi lainnya hingga Sulbar terbebas dari perjudian”, pungkas Kombes Pol. I Nyoman Artana.***