Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi

13 November 2021, 00:08 WIB
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi, karena penyidikan masih berlangsung. /Foto: Antara/Bambang Dwi/

PORTAL LEBAK - Pengajuan surat penangguhan penahanan dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), saat ini belum dikabulkan oleh penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Surat penangguhan penahanan kedua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) itu belum dikabulkan, karena belum selesainya penyelidikan dan penyidikan polisi.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dilansir PortalLebak.com dari Antara, menyatakan tim penyidik masih mengembakan penyidikan ke pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus ini.

Baca Juga: Rektor UNS: Kami Dukung Pengusutan Meninggalnya Alm. Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta

"Proses penyelidikan dan penyidikan, melengkapi dan mendalami keterlibatan tersangka lainnya yang dibutuhkan atau belum selesai," ujar Kapolresta.

Surat penangguhan penahanan kedua tersangka berasal dari penasihat hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS.

Penasihat hukum tersangka menyampaikan surat penangguhan ke penyidik Polresta Surakarta, pada Senin 08 November 2021.

Baca Juga: Calon Anggota Meninggal Akibat Diklat, Rektor Bekukan Menwa UNS

Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penasihat hukum minta penangguhan penahanan tersangka FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati.

Dalam surat penangguhan penahanan tersebut, disebutkan penjamin tersangka FPJ yaitu kakak iparnya, sedangkan penjamin NFM, adalah kakak kandungnya.

Surat penangguhan tersebut, dilampirkan juga surat pernyataan, bahwa tersangka FPJ dan NFM tidak akan melarikan diri.

Baca Juga: WNA China Jadi Bos Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar

Sekaligus tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor.

Selain itu para tersangka berjanji tidak akan mempersulit penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan dan pengadilan.

Seperti diketahui, Gilang Endy Saputra meninggal saat ikut Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.

Baca Juga: Baru Beberapa Jam Menikah dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Drop Gara-gara Ini

Penyidik Polres Kota Surakarta sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian Gilang Endy Saputra, saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Berdasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, penyidik menetapkan dua tersangka kasus diklatsar Menwa UNS.

Keduanya berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditahan di Mapolresta Surakarta.

Baca Juga: Risiko Bencana Akhir Tahun di Lebak Meningkat, Bupati Iti Octavia: Antisipasi Bukan Hanya di Titik Rawan

Kedua tersangka dinilai melakukan tindak pidana secara bersama-sama diduga menganiaya korban hingga Gilang, meninggal dunia, pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Atau karena kelalaiannya (tersangka-Red) menyebabkan orang lain meninggal dunia, di Kampus UNS, Sabtu 23 Oktober 2021, mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB.

Kapolresta menyatakan tim penyidik, mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP; juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Gala Anak Vanessa Angel-Bibi Gelisah Tengah Malam, Tante Fuji Sampai Kebingungan

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler