Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan HOAX

25 Februari 2022, 09:00 WIB
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Indra Kenz bahkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan tersangka atas Indra Kenz, pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Perancang Busana Asal Indonesia Diduga Perdagangkan Organ Manusia di Brasil, Polisi Selidiki ke Interpol

Sebelumnya dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Indra Kenz bersama pengacaranya hadir di Bareskrim Polri, Kamis 24 Februari 2022, pukul 13.10 WIB.

Indra Kenz mengenakan kemeja berwarna hitam beserta topi dengan warna abu, hanya diam dan melintas saja, saat dicecar pertanyaan para wartawan.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, telah dilaporkan oleh delapan korban, ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022, dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemilik Viral Blast Melarikan Diri, Polisi Buru Pelaku Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

Indra Kenz yang menjadi salah satu terlapor dalam kasus Binomo, diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2.

Termasuk Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Indra Kenz juga dikenakan, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Baca Juga: Dahyun TWICE Tampil All Out Meskipun Kondisinya Tidak Fit, Para Fans Kagum

Bahkan Indra Kenz dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses hukum Kasus yang membelit Indra Kenz, juga telah diteruskan ke kejaksaan agung untuk ditindaklanjuti.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak.

Baca Juga: Pemilik Viral Blast Melarikan Diri, Polisi Buru Pelaku Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

"SPDP ini terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU, atas nama Tersangka IK,” ungkapnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler