BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Kendaraan Bermotor, Ini Keputusan Polisi

- 24 Februari 2022, 09:00 WIB
Jubir Div Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Jubir Div Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Kewajiban BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor, disermpurnakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Regulasi itu terdapat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Ini diungkapkan Jubir Div Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Penyempurnaan regulasi ini setelah keluar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Cek Fakta: Warga Lebak Harus Gunakan BPJS atau KIS Meski Tidak Sakit, Jika Tidak Layanan Akan Hangus

“Optimasi ini ditujukan bagi 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri,” kata Kombes Hendra di Mabes Polri, Jakarta, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

“Instruksi itu untuk menyempurnakan regulasi SIM, STNK, agar regulasi dipastikan bagi pemohon SIM dan STNK, menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” ungkapnya.

Polri pun akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Agar masyarakat juga dapat menyesuaikan aturan baru ini.

Baca Juga: Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

“Kita harus memahami dan dukung kebijakan pemerintah. Cara pandang harus dilihat dari sudut pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x