Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Kematian Salah Satu Pesertanya

9 Maret 2022, 14:00 WIB
Sidang perkara penganiayaan peserta Diklatsar Menwa UNS, di PN Surakarta. /Foto: Merdeka.com/Arie Sunaryo/

PORTAL LEBAK - Dua panitia Pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS) dituntut 7 tahun penjara.

Kedua panitia Menwa UNS, yaitu terdakwa Faizal Pujut Juliono (22), dan terdaksa Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra, tewas.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi

Sidang yang memasuki agenda tuntutan, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Selasa 8 Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti, bersama Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.

Sementara sebagai terdakwa, Faizal dan Nanang hadir di sidang yang berlangsung sekitar 1 jam, dengan sistem daring.

Baca Juga: Rektor UNS: Kami Dukung Pengusutan Meninggalnya Alm. Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta

Seperti diketahui, Nanang mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal telah lulus dan bestatus alumni. Keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Dalam tuntutannya, JPU Sri Ambar Prasonko meyakini, jika kedua terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban, Gilang Endi Saputra.

Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, sehingga JPU menetapkan keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dita Karang Anggota 'Secret Number' Idol KPop Asal Indonesia, Asal Hobby dan Kesukaannya

"Kami tuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Memang sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP, jadi pada persidangan kemarin kami mengundang penyidik kepolisian untuk mencari fakta persidangan," papar JPU.

"Tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman ini, dikarenakan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah keterangan," pungkas JPU.

Walaupun di persidangan dihadirkan saksi meringankan, namun JPU berkeyakinan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka, Disebabkan Dugaan Penipuan dan TPPU Lewat Platform Quotex

Di sisi berbeda, kuasa hukum kedua terdakwa, Darius menyatakan akan melakukan pembelaan bagi para terdakwa. Darius yakin yang dilakukan terdakwa bukanlah sebuah tindak penganiayaan.

"Pasti kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," tegas Darius.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Darius menilai, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemoporan dengan replika senjata.

Baca Juga: Louis Vuitton Ambil Alih Museum Orsay, Dijadikan Tempat Peragaan Busananya di Paris Fashion Show

"Klien kami tersebut tidak pernah melakukan pemoporan. Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," jelas Darius.

Terkait matras yang digunakan memukul Gilang, Darius menegaskan matras terbuat dari karet, jadi tidak mungkin menyebabkan kematian korban.

"Itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena yang lain kenapa tidak apa-apa," ungkap Darius.

Baca Juga: Ibu Artis KPop Han So Hee Diduga Mencuri Identitasnya, Untuk Mendapatkan Uang Demi Kepentingan Pribadi

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dan digelar Selasa 15 Maret 2022, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.***

Artikel telah tayang: https://www.merdeka.com/peristiwa/peserta-diklatsar-menwa-uns-tewas-2-panitia-dituntut-7-tahun-penjara.html

(Reporter: Arie Sunaryo)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler