Pembelaan Terdakwa Teroris Munarman Ditolak Jaksa Penuntut Umum

24 Maret 2022, 07:53 WIB
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (23/3/2022). /Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar/

PORTAL LEBAK - Pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukum, dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fakta persidangan ini terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dikemukakan Majelis hakim.

"Replik Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Majelis Hakim dalam sidang kasus Munarman, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Berkas Perkara Munarman, Dalam Kasus Dugaan Terorisme Telah Dilengkapi Densus 88 Antiteror

Selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban, pada Jumat 25 Maret 2022.

Hakim lantas bertanya kepada Munarman, tentang apa yang ingin disampaikan sebelum sebagai terdakwa dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Sidang dinyatakan selesai dan akan dibuka kembali, Insya Allah pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, sekitar jam 13.00 WIB," papar hakim.

Baca Juga: Setelah Munarman, Tiga Mantan Petinggi FPI Juga Ditangkap Densus 88 Di Makassar

Sebelumnya, Munarman yang juga eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dituntut oleh JPU delapan tahun penjara.

Dikutip PortalLebak.com dari Antara, Munarman diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Karena itu, JPU menilai Munarman terbukti melaksanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan terhadap aksi terorisme.

Baca Juga: Paramount Pictures Rilis Poster Terbaru Sonic the Hedgehog 2 untuk Dolby Cinema

Munarman dinilai JPU telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler