Berkas Perkara Munarman, Dalam Kasus Dugaan Terorisme Telah Dilengkapi Densus 88 Antiteror

- 2 September 2021, 12:08 WIB
Munarman saat ditangkap pihak Kepolisiann
Munarman saat ditangkap pihak Kepolisiann /Dokumen SeputarTangsel.com/

PORTAL LEBAK - Polisi telah mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman kepada Jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pertengahan Agustus lalu.

“Iya sudah (dikirim-Red). Tanggal 16 Agustus 2021,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Setelah Munarman, Tiga Mantan Petinggi FPI Juga Ditangkap Densus 88 Di Makassar

“Berkas telah diserahkan ke JPU kembali, ini setelah petunjuk JPU dipenuhi penyidik. Tentu penyidik telah mempelajari kembali,” tambahnya.

Kombes Ramadhan, seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, menyatakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.

Sehingga penyidik polisi sudah mengirimkan kembali berkas perkara Munarman dalam dugaan kasus terorisme.

Baca Juga: Munarman Terjerat Kasus Terorisme, Polri: Tetap Bisa Dikawal Pengacara

Seperti diketahui, pada 7 Juni 2021 kasus Munarman telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x