Menaker Ida Fauziyah: Harga BBM Disesuaikan, Kemenaker Sebar Bantuan Subsidi Upah BSU

7 September 2022, 09:53 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 6 September 2022. /Kemnaker.go.id

PORTAL LEBAK – Setelah pemerintah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, kementerian tenaga kerja (kemenaker) mengumumkan memberikan bantuan subsidi upah (BSU).

Kebijakan ini, seiring kenaikan harga BBM kemenaker menyatakan, bantuan subsidi upah atau BSU akan diberikan kepada para buruh atau pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan penyaluran BSU 2022, ditujukan agar menopang daya beli pekerja/buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Cek dan Link Bantuan Subsidi Upah BSU Bulan April 2022 dan Cara Mendapatkannya

Ida Fauziyah telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pascakenaikan harga BBM.

Pedomen penyaluran BSU itu menetapkan beberapa syarat calon penerima, khususnya pekerja/buruh yang mendapat upah maksimal Rp3,5 juta.

Berikut ini 5 syarat penerima BSU, seperti yang dikemukakan oleh Menaker Ida Fauziyah, Selasa 5 September 2022, yaitu:

Baca Juga: Bantuan Rp3 Juta untuk Karyawan Tapi Bukan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang aktif per bulan Juli 2022;

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Bagi pekerja/buruh yang bekerja di daerah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, disyaratkan gaji/upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

Baca Juga: Kylian Mbappe Bersinar Saat PSG Membekuk Juventus 2-1 di Liga Champions

4. Kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengawai Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Termasuk dikecualikan pekerja/buruh yang telah memperoleh bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), serta Progam Keluarga Harapan (PKH).

Ida Fauziyah mebeberkan syarat penerima BSU tersebut, melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, yang dilaksanakan pada Selasa.

Baca Juga: Pendapatan Produsen Otomotif Polestar Berlipat Ganda, Karena Booming Mobil Listrik

Syarat dan kriteria penerima BSU menurut Ida, diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja.

Berdasarkan data BPJS terdapat 16.198.731 pekerja telah memenuhi syarat untuk dapat menerima subsidi upah itu.

Ida juga menyatakan akan memeriksa kembali dan pemadanan data-data tersebut agar memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Soimah, Ibu dari Santri Gontor yang Diduga Dianiaya Meminta Autopsi Atas Jenazah Putranya

Kriteria belum menerima bantuan lain seperti; Kartu Pra Kerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui konferensi pers Menaker Ida Fauziyah berharap, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) ini dapat tepat sasaran dan terdistribusi secara merata.***

Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: Menaker Beberkan Jumlah Penerima BSU Rp3,5 Juta, Kamu Termasuk?

(Reporter: Tim PRMN 12)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler