Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Politisi PPP di Lebak Tuntut Review UU Secara Objektif

22 Januari 2023, 11:17 WIB
Politisi Unit Pembangunan Kabupaten Lebak (PPP) Musa Weliansyah. /Foto: Antara/Mansyur/

PORTAL LEBAK - Politisi Unit Pembangunan Kabupaten Lebak (PPP) Musa Weliansyah mengatakan Amandemen No. 2014. tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari enam sampai sembilan tahun, membutuhkan analisis objektif, profesional dan bertanggung jawab.

"Saya kira tidak ada kepentingan politik atau konflik kepentingan dalam revisi UU Desa tahun 2014, apalagi sampai menjual jabatan orang," kata Musa Weliansyah.

Anggota DPRD dari PPP daerah Lebak tersebut mengkritisi permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa, dalam keterangannya yang dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Deklarasi Damai Calon Kepala Desa, Jelang Pilkades Serentak 2022 di Lebak Banten

Ada kemungkinan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam sampai sembilan tahun bukanlah permintaan dari pemerintah daerah tetapi kehendak para kepala desa.

"Itu terlalu panjang, alasan lainnya mengapa Anda tidak dapat berkonsentrasi pada pebangunan adalah pengaruh pemilihan kepala desa (Pilkades), sangat tidak masuk akal," ujarnya.

Karena, katanya, pembangunan desa dengan dana desa dibahas oleh pemerintah daerah dan perangkat desa hingga lahirnya APBDesa.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Masyarakat di Acara Seren Taun Desa Leuweungkolot

Hingga saat ini penyusunan di RKPDesa, Semua telah dibahas oleh jajaran aparat desa dan telah berjalan dengan baik.

“Kami tidak mendukung perpanjangan masa jabatan walikota menjadi 9 tahun. Menurutnya, jika amandemen UU Perdesaan No. dan DRL merevisinya," ucap Musa.

Undang-undng pedesaan nomor 6 tahun 2014 tentang kampanye tidak akan berlaku surut.

Baca Juga: Umat Tionghoa Lakukan Tradisi Melepas Burung untuk Menyambut Tahun Baru Imlek

"Artinya akan berlaku setelah pengumuman dan perpanjangan mandat kepala desa terpilih yang jabatannya akan dijabat setelah amandemen undang-undang disahkan," ujarnya.

Kepala desa, pasti tidak semua kepala desa setuju dengan hal ini. "Kami melihat banyak walikota di berbagai media sosial (medsos) yang menolak, sehingga anggota DPRK tidak boleh terburu-buru Prolegnas 2023 hanya karena tindakan kepala desa," kata ketua Fraksi PPP menurut Lebska DPRD.

Ia mengatakan jika terpaksa, UU No 6 Tahun 2014 memperpanjang masa jabatan walikota dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Ratusan Warga Dievakuasi dari Guryong Seoul, Ini Bukan Pertama Kalinya Desa Kumuh itu Dilalap Api

Banyak yang mungkin akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan kembali uji minat walikota menjelang pemilu 2024.

"Kami menentang UU Desa 2014 Amandemen No 6 Tahun 2014 karena sebenarnya merugikan demokrasi dan lebih baik tidak diadakan pilkada sama sekali, tetapi hanya memperbolehkan pimpinan dari unsur ASN melalui bupati atau walikota yang ditunjuk,” katanya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler