Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

15 Februari 2023, 13:57 WIB
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

Ada rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

PORTAL LEBAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, kepada Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim memutuskan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Perkara Bharada Richard Eliezer Munculkan Persoalan, Jaksa: Ada Dilema Yuridis di Kasus Pembunuha Brigadir J

Berikut ini, pertimbangan majelis yang dibacakan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono terkait putusan atas Richard Elizer (Bharada E), seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara:

1. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Richard Eliezer.

2. Hal-hal yang meringankan, terdakwa (Bharada E) merupakan saksi pelaku yang bersedia bekerja sama.

Baca Juga: Richard Eliezer alias Bharada E: Ferdy Sambo Peralat, Membohongi dan Menyianyiakan Saya

3. Majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

4. Ada rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, kemudian menembak Yosua di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan itu mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan memperlihatkan kesengajaan, sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” papar Alimin.

Baca Juga: Kejagung dan LPSK Beda Pendapat Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Berikut Referensi Hukumnya

5. Hakim Alimin menyatakan unsur-unsur lainnya sudah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

6. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator yang diajukan Richard Eliezer.

Status justice collaborarot ini memiliki berdampak terhadap berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: ICE BSD Jadi Venue Konser Terlama di Asia Tenggara Suga BTS Bertajuk Agust D Tour

Hakim Alimin menegsakan bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama, jadi memungkinkan bagi Richard Eliezer bisa mendapatkan status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko sudah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," pungkas Hakim Alimin.

Vonis terhadap Richard Elizer (Bharada E) lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kejahatan, Jaksa Larang Aktris Park Min Young Tinggalkan Korea Selatan

Seperti diketahui, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU Paris Manalu, saat itu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler