Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi, KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni

29 Maret 2023, 03:30 WIB
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc./


 
PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).

"Demi kepentingan penyidikan kami harus menahan (Bupati Kapuas dan istri-Red) terhitung mulai hari ini sampai 16 April 2023, di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Johanis, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menjelaskan uang yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya, berupa hasil maling uang rakyat atau korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Datangkan Tim Ahli Bentuk Percepatan Desa Wisata, Bupati: Kolaborasi dengan Tenaga Profesional!

Modus maling uang rakyat dari Bupati Kapuas Ben Brahim yakni memotong anggaran berkedok utang fiktif.

Tak hanya itu, Bupati Kapuas Ben Brahim juga menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ben Brahim S Bahat sebenarnya menjabat Bupati Kabupaten Kapuas dalam dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Yonif 642 Kapuas Giat Karya Bakti Sosial di Panti Asuhan Insan Jemelak

Peras Perangkat Pemda

Selama menjabat di periode itu, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, plus dari beberapa pihak swasta.

Sementara Ary Egahni, yang juga istri Bupati Kapuas dan sebagai anggota DPR RI, diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

Ary Egahni memerintahkan beberapa Kepala SKPD agar memenuhi kebutuhan pribadinya berupa pemberian uang dan barang mewah.

Baca Juga: Harga Beberapa Kebutuhan Pokok Naik pada Pekan Pertama Bulan Puasa, Pedagang Cabai: Pembeli Tetap Ada

Sumber uang yang diterima Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni diambil dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan segepok uang pemda yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya itu lantas digunakan untuk biaya operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas.

Termasuk operasional dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, juga keikutsertaan Ary Egahni di pemilihan anggota legislatif DPR RI pada tahun 2019.

Baca Juga: Lee Je Hoon Curhat Syuting Taxi Driver Season 2 Bawa Beban tapi Berharap Proyeknya Berlanjut Musim Ketiga

Tentang pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Ben Brahim S Bahat bahkan meminta ke beberapa pihak swasta agar menyiapkan sejumlah massa.

Mass dikerahkan saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan saat Ary Egahni maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Baca Juga: BNPB: Kabupaten Bogor Daerah Paling Rawan Longsor, Ini Penyebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal yang dipersangkakan kepada Bupati Kapuas dan istrinya.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler