PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).
"Demi kepentingan penyidikan kami harus menahan (Bupati Kapuas dan istri-Red) terhitung mulai hari ini sampai 16 April 2023, di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menjelaskan uang yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya, berupa hasil maling uang rakyat atau korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar.
Modus maling uang rakyat dari Bupati Kapuas Ben Brahim yakni memotong anggaran berkedok utang fiktif.
Tak hanya itu, Bupati Kapuas Ben Brahim juga menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ben Brahim S Bahat sebenarnya menjabat Bupati Kabupaten Kapuas dalam dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca Juga: Wujud Kepedulian, Yonif 642 Kapuas Giat Karya Bakti Sosial di Panti Asuhan Insan Jemelak
Peras Perangkat Pemda
Selama menjabat di periode itu, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, plus dari beberapa pihak swasta.
Sementara Ary Egahni, yang juga istri Bupati Kapuas dan sebagai anggota DPR RI, diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.
Ary Egahni memerintahkan beberapa Kepala SKPD agar memenuhi kebutuhan pribadinya berupa pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni diambil dari beberapa pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan segepok uang pemda yang diterima Bupati Kapuas dan istrinya itu lantas digunakan untuk biaya operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas.
Termasuk operasional dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, juga keikutsertaan Ary Egahni di pemilihan anggota legislatif DPR RI pada tahun 2019.
Tentang pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Ben Brahim S Bahat bahkan meminta ke beberapa pihak swasta agar menyiapkan sejumlah massa.
Mass dikerahkan saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan saat Ary Egahni maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
Baca Juga: BNPB: Kabupaten Bogor Daerah Paling Rawan Longsor, Ini Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal yang dipersangkakan kepada Bupati Kapuas dan istrinya.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***