Wakil Ketua DPRD Sukabumi Diseret Polisi ke Penjara Karena Penggelapan Mobil Sewaan

1 April 2023, 10:44 WIB
Keterangan Pers Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, terkait kasus pencurian dan penipuan mobil yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat yang berinisial JA. F /oto: ANTARA/Aditya Rohman/

PORTAL LEBAK - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, berinisial JA, (42 tahun), atas keterlibatannya dalam penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik perusahaan rental mobil di Cijagra, Bandung.

"Selain menetapkan JA sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Sukabumi juga menangkap satu tersangka lagi berinisial H (34) atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi akhir pekan ini.

Menurut Zainal, penangkapan politikus Partai Golkar itu terjadi setelah JA dan komplotannya, H, pada Jumat 24 Maret 2023 malam, memenuhi pemanggilan ke Satuan Reserse Kriminal Kota Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Baca Juga: Curi Mesin di Kandang Ayam, 6 Pelaku Pencurian di Bogor Dibekuk Polsek Nanggung

Tersangka memanfaatkan kebiasaan menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari perusahaan rental mobil di Cijagra Bandung dengan jangka waktu sewa mingguan Rp 6 juta dan digunakan hingga 5 bulan.

Namun, dikutip PortalLebak.com dari Antara, setelah menyewa selama lima bulan, korban meminta JA mengembalikannya dengan dalih perbaikan biasa atau rutin.

Namun, setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan, mereka tidak mendapat tanggapan atau jawaban dari JA.

Baca Juga: Pencurian Kerbau di Garut: Pelaku Tak Lazim, Tinggalkan Kepala dan Tulang Belulang

Frustrasi karena tidak ada kepastian, akhirnya korban datang ke JA di Sukabumi dan diberi tahu bahwa JA telah menggadaikan mobil yang disewanya melalui H, kepada orang lain yang masih diburu polisi.

Mengetahui JA secara sepihak telah menggadaikan atau menggelapkan mobilnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Kota Sukabumi, yang kemudian berkembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita Mitsubishi Pajero dan formulir pemesanan persewaan mobil, informasi survei persewaan mobil, dan sertifikat persewaan.

Baca Juga: Rafael Yuste Ingin Lionel Messi Jadi Legenda Barca, Barcelona Siap Bawa Pulang 'Leo' Musim Panas Tahun Ini

Akibat perbuatan wakil rakyat tersebut, JA dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler