Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Prakteknya Dugaan Kejahatan Maling Uang Rakyat

5 April 2023, 06:47 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom./

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai Rafael Alun Trisambodo telah memperkaya dirinya saat menjadi penyidik dan pemeriksa pajak.

Penyidik KPK menilai Rafael Alun Trisambodo, dalam perkara ini, menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah.

Jumlah dana milik Rafael Alun Trisambodo itu, mengacu dari isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Artis R Dinilai Terkait Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, KPK Cari, Temukan dan Akan Lakukan Ini

Safe deposit box kepunyaan Rafael Alun Trisambodo berisi dana Rp37 miliar dan saat ini telah diblokir PPATK dan disita KPK.

Usai mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik KPK lantas menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (gratifikasi-Red).

KPK pun resmi menetapkan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Miliki Jaringan Bisnis Fantastis, IAW dan DPN Formapera Ungkap dan Laporkan ke KPK

Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka, setelah penyidik KPK memeriksanya sejak pukul 10.00 WIB pada Senin, 3 April 2023.

Rafael menjadi tersangka dalam kasus maling uang rakyat (gratifikasi) terkait kewenangannya sebagai pemeriksa pajak pada periode 2021-2023, pada Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan periode.

“Demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan kepada RAT selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 3 April 2023 hingga 22 April 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melaui konferensi pers, yang dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Shane dan APA Jadi Saksi di Persidangan Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Firli menegaskan, penahanan Rafael Alun Trisambodo di rutan KPK pada gedung Merah Putih, dijalankan demi kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tim penyidik KPK akan mencecar Rafael Alun Trisambodo terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.

Salah satu barang bukti yang ditemukan di rumah Rafael Alun Trisambodo yaitu adanya puluhan tas mewah bermerek dengan nilai fantastis.

Baca Juga: Logo Dogecoin Gusur Burung Biru Twitter, Ulah Elon Musk Ini Buat Harga DOGE Melonjak 30 Persen

"Yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka, misalnya kemarin tim penyidik hasil penggeledahan di rumahnya," kata Ali.

"Penyidik menemukan beberapa tas yag diduga merk terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an," paparnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler