Jelang Putusan MK, Dulur Ganjar Pranowo DGP Desak Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Pancasila

20 Mei 2023, 16:36 WIB
Ketua Tim Pakar Hukum dan Budaya DPP DGP (Dulur Ganjar Pranowo), Charles H.M. Siahaan (tengah). /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/


PORTAL LEBAK – Silang pendapat tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka dan tertutup masih terus menghangat di tengah masyarakat.

Alhasil, pro kontra penerapan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup kini masuk ke dalam ranah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Situasi dilematis pun mencuat hingga saat ini dan menyelimuti para hakim MK untuk memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Yenny Wahid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka, Ada plus dan minusnya

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pakar Hukum dan Budaya DPP DGP (Dulur Ganjar Pranowo), Charles H.M. Siahaan menilai MK bisa mengambil putusan yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia.

Putusan para hakim MK, menurut Charles Siahaan kepada PortalLebak.com, dapat berupa rambu-rambu UU Penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang sehat, beradab, berkemajuan dan berakar kuat dari nilai-nilai di tubuh, roh, jiwa bangsa Indonesia.

“Kalau DPG harus memilih, ya kami lebih memilih sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Tapi, pengalaman pahit sistem proporsional tertutup di era Orba, juga kita tidak sudi mengulangi sejarah itu lagi," tegas Charles Siahaan, di Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Alasan Relawan DGP Dukung Pemilu Legislatif atau Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup

"Kami ingin cara-cara proporsional yang wajar dan keterwakilan daerah, dan semua itu sangat indah sekali. Murah, mudah, cepat, dan sehat,” ujarnya.

Charles menyatakan, sistem pemilu terbuka yang menentukan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, mempunyai fakta banyak kelemahan, dibandingkan sistem proporsional tertutup, meski kedua pilihan itu punya perbedaan siginifikan dan saling bertolak belakang.

“Kami mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar jangan sekali-sekali mentiadakan, apalagi menihilkan sistem proporsional tertutup. Itu minimal yang kami minta," pungkas Charles Siahaan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Jusuf Kalla Jalan Bersama di Panggung HUT Ke 21 PKS

"Kami ingin kiranya sistem pemilu tertutup yang diberlakukan ke depan untuk anak cucu kita ke depan. Tentu tidak seperti di era Orba dulu,” jelasnya.

Menurut Charles, sejumlah pengalaman pahit penerapan sistem pemilu proporsional tertutup di era Orba memang ada.

Meski demikian, Charles menyatakan terdapat beberapa kelebihan sistem pemilu proporsional tertutup yang sangat signifikan berupa;

Baca Juga: Nilai Pendidikan Ki Hadjar Dewantara, Kembangkan Pendidikan dan Peran Guru Al Qudwah Lebak

1. Praktek Politik Uang (Money Politic) dari para caleg yang masif akan terkendali;
2. Tugas dan peran parpol yang adalah konsekuensi dari negara demokratis, lebih dalam melakukan kaderisasi sesuai ideologi dan gagasan visi bisa dituntut lebih besar.

“Memang sulit membayangkan praktek demokrasi bernegara yang berjumlah ratusan juta jiwa, dalam menentukan wakil rakyat hanya berbasis popularitas dan tawaran uang saja,” paparnya.

“Saat ini, kami mendesak dan mendorong majelis hakim MK agar dalam waktu tidak kurang dari 14 hari sejak hari ini, menerbitkan putusannya mengabulkan permohonan sistem pemilu proporsional tertutup," tegasnya.

Baca Juga: BRI Cetak Sejarah All Time High Lagi, Valuasi Saham BBRI Sentuh 5.400 Per Lembar

Sebagai Ketua Tim Pakar Hukum dan Budaya DPP DGP, Charles Siahaan menyatakan sistem pemilu proporsional tertutup akan menghasilkan negara yang demokratis dan kepribadian bangsa.

"Sistem proporsional tertutup sangat sesuai budaya dan warisan leluhur bangsa Indoesia yang adi luhung. Kami sebut sebagai Sistem Pemilu Proporsional Pancasila,” jelas Charles.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler