Ketua DPRD Lebak Meninggal Dunia di Hotel di Serpong, Kapolres Tangsel Beberkan Faktanya

7 September 2020, 18:07 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dindin Nurohmat. /Foto: Instagram @din2nurohmat/

PORTAL LEBAK - Kapolres Tangsel (Tangerang Selatan) AKBP Iman Setiawan membeberkan fakta terkait meninggalnya Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dindin Nurohmat.

Dindin Nurohmat diketahui meninggal dunia pada Minggu 6 September 2020 dini hari di dalam kamar Hotel Marilyn, Serpong, Tangsel, Banten.

Pihak kepolisian masih memeriksa saksi dan barang bukti terkait penyebab kematian politisi partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Giring Masuk Jaring Survei Pilpres 2024

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 7 September 2020.

Berikut ini fakta yang diungkap Kapolres Tangsel terkait meninggalnya Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat:

1. Check in Sabtu 5 September pukul 22.00.

Dindin diketahui check in di hotel Marilyn Serpong, Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB bersama seorang wanita.

"Dia menginap sama rekan, rekan almarhum. Jenis kelamin wanita," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan.

Baca Juga: Remaja Siswa SMA Warga Lebak Keusik Menderita Tumor, Butuh Bantuan

Namun, Iman belum bersedia menerangkan hubungan wanita tersebut dengan Dindin.

"Tapi kita belum bisa menyimpulkan apakah pacar, istri atau mungkin dia rekan kerja. Itu masih kita dalami," ujarnya.

2. Jam 02.00 dini hari mengeluh sakit

Dindin Nurohmat dilaporkan mengeluh sakit di dada sekitar empat jam setelah check in.

"Jadi kronologisnya saat almarhum bersama rekannya menginap di hotel pada jam 10 malam masuk, jam 02.00 WIB malam mengeluh, karena dadanya," ujar Iman Setiawan.

Baca Juga: Kepala Desa Warungbanten Kecamatan Cibeber, Raih Apresiasi 75 Ikon Prestasi Pancasila BPIP 2020

Rekan wanita Dindin kemudian menghubungi petugas hotel dan bantuan medis datang.

"Kemudian rekannya menghubungi petugas front office dan dihubungi rumah sakit, kurang lebih jam 04.00 WIB subuh ada bantuan medis yang melakukan pemeriksaan," jelas Iman.

Saat itulah diketahui Dindin telah meninggal dunia.

3. Tidak ada bekas penganiayaan

Pihak kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh Dindin.

Karena itu polisi baru bisa menyimpulkan penyebab meninggalnya Dindin jika dilakukan autopsi.

"Yang jelas bahwa sampai saat ini pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tegas Iman.

4. Keluarga menolak diautopsi

Karena tidak ada bekas penganiayaan, Iman menjelaskan, pihak keluarga menolak proses autopsi jenazah Dindin.

Baca Juga: Netizen Keluhkan Kondisi Jalan Rusak di Kecamatan Cijaku, Ketua DPRD Lebak: Hatur Nuhun

"Keluarga menolak karena tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh almarhum," jelas Iman.

Setelah dilakukan visum luar, Minggu 6 September 2020, jenazah Dindin langsung dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

5. Polisi menemukan resep dokter

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan sebuah resep dokter.

"Secara spesifik saya harus cek lagi (jenis obatnya). Yang jelas berdasarkan keterangan saksi ada keluhan dada dan juga kita sempat konfrontir bahwa ada riwayat sakit," ujar Iman. ***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler