Pelaku Pembunuhan di Depok Kumpulkan Video Porno di Ponsel

23 Januari 2024, 08:20 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar /

Banyak Video Porno di Ponselnya.

PORTAL LEBAK - Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku berinisial AA (20) yang membunuh mahasiswa KRA (20 tahun) di Depok, Jawa Barat, memiliki banyak koleksi video porno di ponselnya.

“Pelaku diketahui menyimpan banyak konten, termasuk video porno, di ponselnya,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin.

Saat ditanya kaitan banyaknya koleksi video dengan perbuatan pelaku pembunuhan, Kombes Wira menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita Australia Didakwa Lakukan Pembunuhan 3 orang dengan jamur beracun

“Untuk pertanyaan terkait ditemukannya konten atau video pornografi di ponsel seseorang, apakah ada kaitannya dengan motif pelaku atau motif perbuatannya atau tidak, selalu dalam penyidikan,” ujarnya.

Wira pun mengaku bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk memahami tingkat kondisi mental pelaku.

Dalam kasus ini terdapat 3 korban yaitu KRA (20 tahun) yang meninggal dunia, kemudian korban masih di bawah umur dan NH (23 tahun) yang diperkosa oleh pelaku.

Baca Juga: Keluarga Menduga Kematian Bripda Ignatius Karena Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap AA sebagai pelaku pembunuhan mahasiswa berinisial KRA (20) pada Kamis (18 Januari) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berinisial AA (20) dan korban berinisial KRA (20) saling kenal selama 4 bulan.

“Awal kejadian, pelaku dan korban sudah saling kenal selama empat bulan melalui media sosial namun belum pernah bertemu,” katanya.

Baca Juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Ke Lebak Banten, Emak Emak: Pak Sandiaga Ganteng Sekali

Wira menjelaskan, saat pertama kali bertemu, mereka langsung memutuskan untuk jalan-jalan sekitar dua minggu.

“Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis tanggal 18 Januari 2024 WIB, pelaku mengajak korban keluar untuk minum kopi dan meminta dijemput dari rumahnya,” ujarnya.

Polisi juga mendakwa tersangka dengan beberapa pasal, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Mengenali Penyebab Penuaan Dini dan Terapi Kulit Awet Muda
.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” bebernya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler