Imigrasi menangkap 103 warga negara asing tersangka cybercrime di Bali

28 Juni 2024, 05:00 WIB
Direktorat Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Bupati Tabanan, Bali, Rabu (26 Juni 2024). /Foto: ANTARA/HO-Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/

PORTAL LEBAK - Direktorat Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan melakukan tindakan ilegal dan kejahatan dunia maya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, ratusan WNA ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26 Juni).

"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan satu lainnya masih belum diketahui identitasnya. Polisi masih melakukan penyelidikan," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Komisi V DPR Segera Manggil Otoritas IKN Nusantara, Meminta Penjelasan Rencana WNA Jadi Pimpinan Pembangunan

Silmy mengatakan pihak imigrasi rutin melakukan operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi seluruh Indonesia. Hal ini merupakan komitmen badan imigrasi dalam mengawasi orang asing yang berada di Tanah Air.

“Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing merupakan salah satu tindak pidana yang sering kita jumpai di lapangan. Dengan adanya kegiatan pengawasan orang asing seperti ini, pihak imigrasi juga turut membantu gugus tugas pendukung pemberantasan game online,” ujar Dirjen Imigrasi Lebih lanjut.

Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Safar Muhammad Godam menjelaskan, Operasi Bali. Becik berhasil menangkap 103 WNA mulai Rabu (26 Juni) pukul 10. 00 Wita.

Baca Juga: Terungkap Motif Penusukan WNA China di Cengkareng karena Soal Asmara

Ia mengatakan, sebagian rombongan imigrasi melakukan operasi tertutup untuk memantau sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, pada pukul 14.00 WITA mendapat informasi adanya aktivitas asing di lokasi tersebut.

“Pukul 17.00 Wita kami menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” tambah Safar.

Safar menduga bule tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya.
Selain itu, otoritas imigrasi saat ini sedang menyelidiki tuduhan kejahatan dunia maya yang diduga mereka lakukan, berdasarkan bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Perintah Kapolri ke Jajaran Polda Metro Jaya: Saya rotasi sejumlah perwira tinggi dan menengah

“Mereka diduga kekurangan dokumen dan menyalahgunakan izin imigrasi, dan penyelidikan kemungkinan kejahatan dunia maya saat ini sedang dilakukan berdasarkan jumlah komputer dan telepon seluler yang ditemukan di sekolah tersebut,” kata Safar.

Pukul 18. 00 WITA, lanjutnya, Tim Operasi Pengawasan Becik Bali mengamankan seluruh WNA beserta barang buktinya. Mereka akan diperiksa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Bali.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler