Antisipasi Puncak Arus Mudik Libur Nataru, Ada Contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

- 24 Desember 2020, 13:28 WIB
Pemberlakuan jalur Contraflow (lawan arus) di km 47-61 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, mulai berlaku 24 Desember 2020, pukul 08.30 WIB.
Pemberlakuan jalur Contraflow (lawan arus) di km 47-61 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, mulai berlaku 24 Desember 2020, pukul 08.30 WIB. /Foto: Humas Jasa Marga/


PORTAL LEBAK - Jasa Marga atas diskresi Kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow (jalur lawan arus) mulai dari KM 47 s.d. KM 61, arah Cikampek sejak pukul 08.30 WIB, Kamis 24 Desember 2020.

Pemberlakuan contraflow, diharapkan dapat mengurai dan mencairkan kepadatan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek. Seperti keterangan pers yang diterima PortalLebak.com,

Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kerumunan atau kepadatan di rest area.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Perjalanan Orang untuk Transportasi Umum Maupun Pribadi

Tak hanya itu, menjelang libur akhir tahun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang hendak bepergian ke luar kota untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting guna menekan penyebaran COVID-19 mengingat belakangan ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, langkah paling mudah adalah dengan menjalankan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," ujar Heru.

Jasa Marga tambahnya berharap dukungan pengguna jalan tol, jika sewaktu-waktu ada pelaksanan random check yang dilakukan instansi berwenang seperti Kepolisian, Ditjen Hubdar, Dinas Kesehatan, Satgas Covid Daerah, dan instansi terkait lainnya. Hal ini adalah demi kenyamanan dan kesehatan kita semua, serta menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Ijin Keramaian Natal dan Tahun Baru Ditiadakan

Para pengguna jalan juga diharapkan mengatur waktu perjalanan dengan baik dan menghindari waktu-waktu favorit yang diprediksi menjadi puncak arus lalu lintas baik keluar meninggalkan Jakarta, maupun saat kembali ke Jakarta nantinya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x