Melanggar Jam Malam di Kediri, Petugas Sanksi Sita TKP

- 19 Januari 2021, 14:13 WIB
Aparat Polsek Mojoroto, Polresta Kediri bersama koramil TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub) setempat, menindak sejumlah pelanggar dalam operasi yustisi.
Aparat Polsek Mojoroto, Polresta Kediri bersama koramil TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub) setempat, menindak sejumlah pelanggar dalam operasi yustisi. /Foto: Humas Polresta Kediri/

PORTAL LEBAK - Para pelanggar hukum protokol kesehatan Covid-19, khususnya aturan jam malam di Kediri, Jawa Timur, mendapat sanksi berupa penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut dilakuan oleh tim gabungan pencegah penyebaran Covid-19, yang ingin menegakkan aturan jam malam. Aparat Polsek Mojoroto, Polresta Kediri bersama koramil TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan (dishub) setempat, menindak sejumlah pelanggar dalam operasi yustisi.

Sebagian menyasar para pelanggar di warung makan dan sejumlah titik yang menimbulkan kerumunan massa. “Sejak hari pertama kita sudah lakukan pemantauan sejumlah lokasi. Mulai dari toko, warung makan, taman, dan lingkungan warga,” tegas Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana.

Seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan tertulis Polresta Kediri, Selasa 19 Januari 2021, pemantauan aturan protokol kesehatan ini dikemas dalam operasi yustisi, sesuai instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan ini dilakukan setelah tim gabungan menggelar apel konsolidasi di Kantor Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Iim menuju Taman Sekartaji dan menghimbau pemilik warung kopi (warkop) dan para pembeli agar mematuhi aturan jam malam. Yakni tidak beroperasi jualan lebih dari jam 22.00 WIB.

Baca Juga: Telegram Hapus Puluhan Ribu Akun Provokatif Saat Kerusuhan Kongres AS

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Selebritas Denny Cagur Meninggal Dunia

Selanjutnya, para pedagang angkringan hanya diminta melayani pembeli untuk membungkus minuman kopi, makanan atau minuman agar dibawa pulang. Setelah itu, rombongan petugas menuju ke Jalan Kawi dan Jalan Penanggungan. “Di jalan tersebut banyak sekali kafe dan angkringan,” ujar Sartana.

Petugas memberi imbauan dan pembinaan pada para pedagang dan pembeli di sepanjang jalan tersebut. “Kami sosialisasi bahaya Covid-19 dan memberikan imbauan pada pedagang agar mematuhi aturan jam malam,” kata Sartana.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x