Baca Juga: Rekrutmen Staf Ahli Komite II DPD RI, Ini Kriteria Yang Dicari
Kedua, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan Kereta Api. Mengenai layanan GeNose di stasiun akan di informasikan lebih lanjut.
Ketiga, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perkalanan yang jarak tempuhnya dibawah 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan dan keselmatan. Lainnya, suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac
Baca Juga: Harap Masyarakat Tenang, Kapolda dan Tokoh Papua Bahas Isu Rasisme
Ketentuan lainnya, apabila GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan dinyatakan negatif namun kondisinya menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan keluar.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang berusia dibawah 12 (dua belas) tahun, tidak diwajibkan menyertakan hasil RT-PCR/RT-Antigen sebagai syarat perjalanan juga tidak berlaku bagi perjalanan komuter perjalanan orang dalam wilayah aglomerasi.***