Ini Aturan Baru Berkereta Api di Masa Pandemi, Berlaku 26 Januari - 8 Februari 2021

- 27 Januari 2021, 16:35 WIB
Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api
Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api /Foto : akun Instagram @kai121_/

PORTAL LEBAK - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan acuan terkini bagi pengguna Kereta Api Indonesia (KAI), saat ini telah dikeluarkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti yang PortalLebak terima dari kiriman akun Instagram @kai121_ pada Rabu 27 Januari 2021 hahwa PT. KAI berkomitmen mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 40 Tahun Peristiwa Tenggelamnya KM Tampomas II, Heroik Sang Kapten Nahkoda

Baca Juga: BNPB: Kerugian Gempa Sulbar Mencapai Rp829,1 Miliar

Pihak PT. KAI juga mengaku berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik pada pelanggan, guna mewujudkan moda transportasi yang aman, nyaman dan sehat di masa pandemi Covid-19.

Berikut rangkuman aturan yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum melakukan perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera. Aturan ini berlaku untuk keberangkatan tanggal 26 Januari s.d 8 Februari 2021.

Pertama, calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan. Untuk penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker standar medis.

Baca Juga: Presiden Lantik Sebagai Kapolri, Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo Naik Pangkat

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x