Alat Screening Covid-19 GeNose Siap Difungsikan, Mulai 5 Februari 2021 di Dua Stasiun Jakarta dan Yogya

- 3 Februari 2021, 12:10 WIB
GeNose Mulai 5 Februari 2021 di Stasiun Jakarta dan Yogya
GeNose Mulai 5 Februari 2021 di Stasiun Jakarta dan Yogya /Foto : Humas Kemenhub/

Baca Juga: Berkat Postingan di Medsos, Orangutan yang Terluka di Kepala, Akhirnya Berhasil Diselamatkan Tim WRU dan OCCR

“Alhamdulillah uji coba berjalan baik hari ini. Semoga di tanggal 5 Februari nanti penerapannya juga bisa berjalan baik dan lancar. Saya mengapresiasi UGM yang secara cermat melakukan penelitian. Kelebihan GeNose ini selain murah, tidak sakit untuk digunakan, dan juga ini juga buatan Indonesia,” ucap Menhub.

Sementara itu, Menristek Bambang Brodjonegoro mengatakan, seiring berjalannya waktu, alat GeNose yang menggunakan _artificial intelligent_ (AI) akan semakin akurat. Menristek menegaskan, alat GeNose ini adalah sebagai alat penyaringan _(screening)_ dan bukan sebagai alat pengganti PCR Test.

“GeNose sudah diuji validasinya dengan 2000 sampel dan akurasinya sudah 90 persen. Semakin banyak dipakai alat ini akan semakin akurat karena akan selalu di update oleh tim dari UGM,” kata Menristek.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Stok Vaksin Aman, Tersedia Total 28 Juta

Baca Juga: Sebut Covid-19 Itu Hoax dan Sebar Video Bohong, Siswi SMA di NTT Ditangkap Polisi

Tim Penemu GeNose dari UGM, Eko Fajar mengatakan, riset terhadap GeNose sudah dilakukan sejak lama dan sampai saat ini masih terus disempurnakan agar bisa dimanfaatkan lebih banyak lagi oleh masyarakat.

“Kami sudah mulai riset sejak 2009 hingga sekarang. Riset kami akhirnya membuahkan hasil dan sudah mulai digunakan masyarakat. Terima kasih atas dukungan Menristek dan Menhub. Kami masih terus menyempurnakan alat ini agar bisa digunakan di seluruh lini. Kami mohon dukungan dari seluruh masyrakat Indonesia,” ujar Eko Fajar.

Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh selain tes rapid antigen dan PCR, tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar, Aung San Suu Kyi Tak Berkutik

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x