Ini Desain Baru Materai Rp10.000, Ala Dirjen Pajak

- 4 Februari 2021, 00:25 WIB
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Ditangkap Setelah Viral di Media Sosial, Ini Pasal Sangkaannya

Untuk mencapai materai Rp 9.000, dapat menggabungkan nominal materai dengan cara menggunakan materai Rp 3.000 sebanyak tiga buah atau menggabungkan materai Rp 6.000 dengan Rp 3.000 pada dokumen yang dimaksud.

Bea meterai hanya digunakan untuk dokumen bernominal uang di atas Rp 5 juta. Dokumen yang berada di bawah nominal Rp 5 juta tidak perlu mencantumkan bea materai.

Undang-Undang (UU) Bea Meterai disahkan pada September 2020. UU tersebut mengatur, penggunaan bea materai tahun 2021. Penggunaan bea meterai akan dikenakan tarif tunggal sejumlah Rp10.000.

Baca Juga: Isi Baterai Mobil Listrik di Rumah, PLN Beri Diskon 30 Persen!

Baca Juga: Musisi Terkenal Asal AS Silento Ditangkap Polisi Atas Kasus Pembunuhan

Tujuan dari tarif tunggal untuk bea meterai adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x