Aparatur Sipil Negara Dilarang Bepergian saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

- 10 Maret 2021, 01:41 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /pikiran rakyat/

Baca Juga: Kerajaan Inggris Tetap Diam di Tengah Krisis Usai Meghan Klaim Pernyataan Rasis

Setiap aturan itu, dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Meski telah memegang izin bepergian ke luar daerah, ASN juga harus memperhatikan empat hal, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG Perlihatkan Potret Untuk Brand Ambassador Chanel

Baca Juga: KAI Luncurkan Livery 'Jadul' Untuk Mengedukasi Masyarakat Mengenai Perkembangan Kereta Api di Indonesia

Menpan RB Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Baca Juga: Meski PPKM Mikro Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Terkejut! Andin Menanyakan Pada Elsa Tentang Anak Kandung yang Sebenarnya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x