PORTAL LEBAK - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengkonfirmasi seorang polisi terlapor dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia karena kecelakaan.
"Iya (satu terlapor meninggal-Red)," ujar Irjen Argo saat dikonfirmasi, seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Kamis 25 Maret 2021.
Informasi itu juga dikonfirmasi oleh Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," ungkap Komjen Agus.
Baca Juga: Gubenur Banten Tanya Kesiapan Tatap Muka Sekolah di Kabupaten Lebak
Baca Juga: Rekayasa Energi Matahari Diperlukan Untuk Lawan Pemanasan Global
Meski demikian, Komjen Agus tidak merinci tentan sebab musabab kecelakaan yang menimpa anggota polri tersebut.
"Silahkan dikonfirmasi ke penyidik atau ke Polda Metro Jaya yaa," tangkisnya.
Sebelumnya, perkara pembunuhan di luar hukum ini, digelar Polri, setelah keluar rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas hasil investigasi lembaga tersebut terhadap penembakan 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.