Suwarno bersama sang istri, mengendarai sepeda motor bersama, melakukan perjalanan mudik dari Tangerang menuju Purwokerto, Jawa Tengah.
Tiga tas besar menumpuk di dek sepeda motor milik Suwarno yang merupakan barang-barang untuk keperluan pribadi selama menetap di kampung halamannya nanti.
Baca Juga: Doni Monardo Minta Kepala Daerah Ikuti Arahan Pusat Terkait Peniadaan Mudik
Dia melakukan perjalanan pada malam hari sebelum pemerintah memberlakukan pelarangan mudik, lalu berencana kembali ke Tangerang, Banten, setelah kebijakan pelarangan itu dicabut.
"Mudik Lebaran sudah jadi tradisi tahunan, pergi sebelum kebijakan diberlakukan dan pulang setelah pelarangan dicabut," pungkas Suwarno.
Terpantau belum ada posko penyekatan jalan, baik itu di arteri Pantai Utara Jawa ataupun jalan tol Jakarta-Cikampek, hingga selasa dini hari. Padahal, pemerintah telah melarang mudik dengan tegas.
Baca Juga: Logo Geopark Bayah Dome, Disayembarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak
Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan, kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas.
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran selama 12 hari, pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.***