Larangan Mudik 2021: Tak Hanya tes GeNose, Pemudik Harus Tes Antigen Covid-19

- 5 Mei 2021, 10:20 WIB
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21).  PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. /Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/

Sementara itu, Dirjen Hubdar Budi Setyadi mengungkapkan terkait GeNose, tidak menjadi kewajiban, karena jajarannya, setiap hari di sini hanya mencari sampel beberapa orang saja.

"Tadi atas usul dari Pak Kakorlantas, jadi kita mulai besok kita gunakan rapid antigen karena banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan pada hari ini dengan besok. Kita akan tambah lagi,” papar Budi seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Rabu 5 April 2021.

Baca Juga: Adly Fairuz Bersitegang Dengan Mertua, Berlanjut Laporan ke Polisi

Budi juga menegaskan orang yang akan pergi ke luar daerah sudah memiliki izin khusus semua. Jika tidak memiliki izin, orang tersebut tidak diperbolehkan pergi, mulai Kamis 6 Mei 2021.

“Kita ada check point di terminal. Jadi setiap orang ke ruang tunggu, itu sudah ditentukan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan terutama syarat administrasi. Kalau tidak membawa harus balik dulu mengumpulkan persyaratan itu,” tegas Budi.

Seperti diketahui, pelarangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021. Dalam aturan, hanya pihak tertentu yang dapat menggelar perjalanan, mulai dari orang yang ingin berdinas hingga orang dalam kondisi terdesak.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x