Ini Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 07:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini diputuskan pascadiambil pertimbangan dari beberapa aspek oleh Presiden dan jajaran pembantunya

Pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial yang ada dalam unsur masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia

“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian," papar Presiden Jokowi.

"Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dapat dilakukan secara bertahap, melalui pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” tambahnya.

Presiden menyampaikan keterangan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Bupati Lebak: Pascanegatif Kesehatan Saya Masih Lemah, Covid-19 Nyata Ayo Semua Sehatkan Diri

Berikut sejumlah penyesuaian yang diputuskan oleh pemerintah di penerapan PPKM Level 4 yang diperbaharui, yakni:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako, boleh dibuka sehari-hari seperti biasa, harus terapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dapat buka dengan syarat maksimal 50 persen kapasitas, dengan waktu hingga pukul 15.00. Pengaturan selanjutnya diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Polda Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako bagi Insan Pers

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil.

Termasuk cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis boleh diizinkan buka melalui protokol kesehatan yang ketat.

Jangka waktu buka hingga pukul 21.00 pengaturan teknisnya selanjutnya ditentukan oleh pemda.

Baca Juga: Bantu Perawatan Pasien Covid-19 di Indonesia, Tzu Chi Indonesia Datangkan 500 Unit Oksigen Konsentrator

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, boleh diizinkan buka melalui protokol kesehatan ketat.

Jangka waktu buka hingga pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 hanya menit.

Sedangkan untuk hal-hal teknis selanjutnya, Presiden menyatakan akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator-Red) serta menteri terkait.

Baca Juga: Seluruh Timnas Pelajar U-16 Indonesia Terima Vaksin di Sekoau Lembang Bandung

Saat ini Presiden Jokowi menilai, telah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19.

Data laju penambahan kasus juga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) dan positivity rate menunjukkan tren penurunan.

Data ini diperoleh kepala negara dari beberapa provinsi di Jawa.

Tapi Presiden Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada hadapi varian delta yang sangat menular.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Juli 2021: Tahu Semua Dari Sumarno Andin Mewek Soal Elsa

“Aspek kesehatan harus dihitung dan dipertimbangkan secara cermat. Pada saat yang sama, aspek sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan,” pungkas presiden.

Pemerintah telah meningkatkan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat dan untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), untuk kurangi beban akibat pandemi Covid-19.

Tentang program bantuan sosial (bansos) secara rinci, selanjutnya akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Windy Cantika Aisah Atlet asal Jabar, Bandingkan Dengan Angkat Galon Air

Secara khusus Kepala pemerintahan ini juga meminta kepada para menteri, untuk segera menjalankan langkah maksimal dengan membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.

Sekaligus memberikan dukungan obat-obatan, konsultasi dokter bagi masyarakat yang jalani isolasi mandiri dan dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian (akibat Covid-19) harus ditekan semaksimal mungkin. Apalagi untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi," pungkas Presiden.

Baca Juga: Ribuan Warga Filipina Dievakuasi, Hujan Badai Tropis Membanjiri Ibu Kota Manila

"Harus ada peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, serta ketersediaan oksigen yang perlu ditingkatkan segera,” pungkasnya.

Kemudian presiden mengingatkan masyarakat agar tetap waspada akan kemungkinan munculnya varian lain, yang lebih menular.

Sehingga Presiden Jokowi meminta pengetesan dan penelusuran dapat ditingkatkan lebih tinggi.

Tindakan ini diikuti langkah perawatan cepat agar dapat menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19.

Baca Juga: 60 Ribu Jamaah Sukses Laksanakan Ibadah Haji 1442 H di Tahun 2021

“Terapkan protokol kesehatan ketat dan tingkatkan testing, tracing, dan treatment (3T). Itu akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tegas Jokowi.

Kepala Negara menutup pernyataannya dan mengajak seluruh komponen bangsa, agar bersama-sama bahu membahu, melawan pandemi Covid-19.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x