PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan Orang di Dalam Negeri

- 28 Juli 2021, 00:12 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Isi tiap SE kemenhub ini mengatur syarat perjalanan transportasi baik jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi.

Mengatur juga pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Baca Juga: Sejumlah Perwira Tinggi Dimutasi Kapolri, Berikut Daftarnya

“Empat SE Kemenhub itu berlaku tanggal 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan di lapangan,” pungkas Adita.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah