PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan Orang di Dalam Negeri

- 28 Juli 2021, 00:12 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: EMTK Investasi Rp5,4 Triliun Kepada Grab Indonesia Untuk Rombak OVO, Isu Ini Kembali Mencuat

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Setelah SE Satgas Covid-19 ini terbit, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti dengan menerbitkan empat SE Kemenhub.

Empat SE kemenhub itu menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selama Masa PPKM Darurat, Jasa Marga: Tercatat Penurunan Lalu Lintas Sekitar 40 Persen

Kemenhub selanjutnya menerbitkan SE untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 dilandaskan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

"Ttujuan, untuk membatasi aktivitas masyarakat dan menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” papar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Keempat SE Kemenhub itu, yakni:
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Misterius, Catherine Bersaksi Elsa Pembunuh Roy?

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah