Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menyatakan SE 16/2021 diterbitkan, karena sampai angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, saat ini.
"Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku di Jakarta, Selasa 26 Juli 2021.
Dalam SE ini mengatur ketentuan antara lain:
1. Pembagian wilayah mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Dalam InMedagri ini, ada kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan Level 4.
2. Syarat Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh, berupa:
Kategori PPKM Level 4 dan 3:
a) Bagi moda transportasi udara, wajib menunjukkan;
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca Juga: Sosok Nazwa Fidhia Melejit karena TikTok, Ini Jumlah Penggemarnya!
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
b) Bagi moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, menunjukkan wajib menunjukan; Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam atau;
Baca Juga: 13 Ton Bantuan Covid-19 Pemerintah Swiss Kepada Indonesia Diantaranya 600 Unit Oksigen Konsentrator