Majelis Dakwah Islamiyah: YouTuber Muhammad Kece, Sudah Penuhi Delik Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 00:22 WIB
Reaksi keras atas YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama.
Reaksi keras atas YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama. /Foto: YouTube/Muhammad Kece/

PORTAL LEBAK - Reaksi keras terhadap unggahan YouYuber Muhammad Kece, membuat Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai persoalan ini telah masuk delik penistaan agama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP MDI Deding Ishak menyatakan kasus penodaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece layak diproses oleh polisi dan menangkapnya.

Muhamad Kece dinilai melakukan penistaan agama melalui media sosial YouTube, melalui berbagai unggahan dan ujarannya.

Baca Juga: Muhammad Kece Dinilai Lakukan Penistaan Agama Islam: Ormas di FAIS Karawang Desak Polisi Tangkap YouTuber itu

“Kami menilai sudah cukup unsur agar polisi menangkapnya melalui delik penistaan agama,” kata Deding Ishak melalui keterangan tertulis, yang dikutip PortalLebak.com.

Kemudian Deding juga mengungkapkan Pasal 156 dan pasal 156A KUHP, selanjutnya UU PNPS Nomor 1/1965.

Termasuk UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi Eletronlik (ITE) dapat menjadi dasar polisi untuk memenjarakan pelaku penistaan agama.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

Tindakan penistaan agama yang diutarakan oleh Muhamad Kece, dinilai Deding, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, unggahan itu membuat kemarahan ummat Islam, yang dapat merusak kerukunan dan persaudaraan umat beragama di tanah air.

“Kami meminta Kepolisian agar bertindak responsive sekaligus menindak tegas dan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama dan kasus sejenis lainnya," ujar Dading.

Baca Juga: Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

"Kasus yang terus berulang-ulang terjadi di negeri ini harus ditindak secara transparan, adil, proporsional dan tuntas,” tambahnya.

Dading yang juga Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, sekalian meminta MUI, ormas Islam, majelis agama-agama dan pemerintah untuk segera melakukan pertemuan.

tujuannya untuk menentukan langkah strategis bersama, untuk rangka mencegah munculnya kasus penistaan agama dan kasus sejenis lainnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

“Kami akan menggelar pertemuan, untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, yang berpotensi menggangu dan mengancam kerukunan umat beragama serta merusak persatuan dan keutuhan bangsa,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terhadap YouTuber Muhammad Kece.

Irjen Argo menyatakan, Muhammad Kece belakangan memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 30 Agustus 2021, Namun Level Diturunkan

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim (Mabes Polri),” ungkap Irjen Argo seperti dilansir dari polri.go.id.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah