Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Eksekusi Putusan Hakim MA

- 26 Agustus 2021, 10:55 WIB
Komisatis PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro  (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/08/2021).
Komisatis PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/08/2021). /Foto: Instagram/kejakasaan.ri/

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp6,078 triliun (Benny) dan Rp10,78 triliun (Heru).

Sedangkan terpidana direksi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mereka dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Transportasi, Kejaksaan Resmi Tetapkan DS Pemilik PT PDP Jadi Tersangka

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana tersebut di atas juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Leonard mengungkapkan, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat menjalankan perintah eksekusi dengan mengirim para terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan Petinggi Parpol Pendukung di Istana, Minta Kompak Tangani Covid-19

Bagi terpidana Heru Hidayat, Syahwirman serta Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan Benny Tjokrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Leonard menjelaskan para terpidana dapat saja mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah