Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Eksekusi Putusan Hakim MA

- 26 Agustus 2021, 10:55 WIB
Komisatis PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro  (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/08/2021).
Komisatis PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/08/2021). /Foto: Instagram/kejakasaan.ri/

Baca Juga: Dugaan Buntut Kasus Fiktif Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Irjen Eko Dicopot Jabatan, Ini Nama Penggantinya

Namun, setelah keluar putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap (inkrah), tidak menangguhkan eksekusi yang dijalankan oleh jaksa eksekutor.

Ini sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah