Namun, setelah keluar putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap (inkrah), tidak menangguhkan eksekusi yang dijalankan oleh jaksa eksekutor.
Ini sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.***