Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Eksekusi Putusan Hakim MA

- 26 Agustus 2021, 10:55 WIB
Komisatis PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro  (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/08/2021).
Komisatis PT Hanson Internasional, Benny Tjokcrosaputro (bawah) dan Komisari PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (atas), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Total enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (25/08/2021). /Foto: Instagram/kejakasaan.ri/

PORTAL LEBAK - Keenam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT, Asuransi Jiwasraya (Persero), dijebloskan Jaksa eksekutor ke lembaga pemasyarakatan.

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas keenam koruptor kasus Jiwasraya, Rabu 25 Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti PortalLebak.com lansir dari konferensi pers virtual Kejaksaan Agung, menilai eksekusi kasus Jiwasraya, merupakan hal yang baru.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

"Tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, juga membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," pungkas Leonard.

Sebelum menjalankan eksekusi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima salinan enam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, maka enam terdakwa kasus Jiwasraya telah berstatus sebagai terpidana.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Rp461 Juta Potong Hak Guru, Oknum Kadisdik dan Bendahara Ini Ditangkap Polisi

Mereka yakni Benny Tjokrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) dan Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp6,078 triliun (Benny) dan Rp10,78 triliun (Heru).

Sedangkan terpidana direksi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mereka dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Transportasi, Kejaksaan Resmi Tetapkan DS Pemilik PT PDP Jadi Tersangka

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana tersebut di atas juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Leonard mengungkapkan, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat menjalankan perintah eksekusi dengan mengirim para terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan Petinggi Parpol Pendukung di Istana, Minta Kompak Tangani Covid-19

Bagi terpidana Heru Hidayat, Syahwirman serta Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan Benny Tjokrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Leonard menjelaskan para terpidana dapat saja mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Dugaan Buntut Kasus Fiktif Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Irjen Eko Dicopot Jabatan, Ini Nama Penggantinya

Namun, setelah keluar putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap (inkrah), tidak menangguhkan eksekusi yang dijalankan oleh jaksa eksekutor.

Ini sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah