Forum Pimred PRMN: Sepakat Ganti Kata 'Koruptor' Jadi 'Maling', 'Rampok' dan 'Garong' Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 20:48 WIB
Forum Pimred PRMN dan seluruh media di dalamnya, resmi mengganti kata 'koruptor' menjadi 'maling', 'rampok' dan 'garong' uang rakyat.
Forum Pimred PRMN dan seluruh media di dalamnya, resmi mengganti kata 'koruptor' menjadi 'maling', 'rampok' dan 'garong' uang rakyat. /Foto: Instagram/@azoelis/

PORTAL LEBAK - Istilah Koruptor diganti 'Penyintas Korupsi' termasuk rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, dinilai mengaburkan arti kejahatan di istilah itu.

Atas fenomena ini, Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) bersikap tegas.

Forum Pimred PRMN dan seluruh media yang tergabung di dalamnya, memutuskan mulai Minggu 29 Agustus 2021, resmi mengganti kata 'koruptor' menjadi 'maling', 'rampok' dan 'garong' uang rakyat.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Konsisten Kendalikan Pandemi Covid-19

Gagasan ini resmi diumumkan CEO PRMN Agus Sulistriyono, dikutip PortalLebak.com dari akun Instagramn @azoelis, yang mengutarakan penjelasan penggantian istilah ini.

”Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.”

Menurut Agus, sikap tegas ini dilandasi keputusan Forum Pimred PRMN yang menilai diksi 'korupsi' sudah tidak tepat karena tidak mempermalukan atau membuat para pelaku korupsi jera.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para GARONG UANG RAKYAT.” tegas Agus.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x