Penyidik kepolisian telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Munarman agar dilengkapi atau P-19.
Selanjutnya, penyidik polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut, juga memeriksa saksi tambahan.
Beberapa saksi tambahan yang diperiksa, yakni; Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan Haris Ubaidillah, pengurus FPI lainnya.
Tak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas, juga akan diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
“Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas para penyidik untuk melakukan pemenuhan terhadap status P-19 itu. Khususnya alat bukti materiil, seperti pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tambah Kombes Ramadhan.
Baca Juga: Atasi Stunting, BKKBN Kerjasama Membangun Rumah Pangan Lestari Dengan Kementan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai petunjuk JPU, selanjutnya penyidik polisi mengembalikan berkas Munarman.
Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman.
Berkas perkara yang sempat dikembalikan JPU kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri, telah dikembalikan kembali kepada JPU.