Berkas Perkara Munarman, Dalam Kasus Dugaan Terorisme Telah Dilengkapi Densus 88 Antiteror

- 2 September 2021, 12:08 WIB
Munarman saat ditangkap pihak Kepolisiann
Munarman saat ditangkap pihak Kepolisiann /Dokumen SeputarTangsel.com/

Penyidik kepolisian telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Munarman agar dilengkapi atau P-19.

Selanjutnya, penyidik polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut, juga memeriksa saksi tambahan.

Baca Juga: Masih Belum Tahu Cara Dapat BLT KIP bagi Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syaratnya Dapat Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta

Beberapa saksi tambahan yang diperiksa, yakni; Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan Haris Ubaidillah, pengurus FPI lainnya.

Tak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas, juga akan diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas para penyidik untuk melakukan pemenuhan terhadap status P-19 itu. Khususnya alat bukti materiil, seperti pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tambah Kombes Ramadhan.

Baca Juga: Atasi Stunting, BKKBN Kerjasama Membangun Rumah Pangan Lestari Dengan Kementan

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai petunjuk JPU, selanjutnya penyidik polisi mengembalikan berkas Munarman.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman.

Berkas perkara yang sempat dikembalikan JPU kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri, telah dikembalikan kembali kepada JPU.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah