Dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id, hingga kini tingkat pengembalian utang para obligor sangat rendah.
Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah
Sehingga Satgas bergerak dan melaksanakan upaya melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu Satgas BLBI telah mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan, baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian.
Perjanjian ini telah ditandatangani para obligor BLBI, melalui Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA), pada 18 Desember 1998 lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Restui Transformasi BUMN Terus Berjalan
Satgas BLBI juga berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas.
Dengan melakukan sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk mencapai tujuannya.
“Saya berterima kasih, tim (Satgas BLBI) didukung penuh Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk BIN dan yang lain," pungkas Menkeu.
Baca Juga: Polisi: Silahkan Anak Buah Teroris Poso Ali Kalora Menyerahkan Diri