Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara

- 22 September 2021, 11:27 WIB
Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara
Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkeu/

"Jadi kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” tegasnya.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan perintah undang-undang, untuk mengembalikan hak negara di berbagai kasus BLBI.

Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, banyak obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x