"Jadi kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” tegasnya.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan perintah undang-undang, untuk mengembalikan hak negara di berbagai kasus BLBI.
Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, banyak obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas.***