“Polisi masih mendalami, asal muasal obat terlarang itu -- didapatkan tersangka dari siapa dan daerah mana,” papar Iptu Edward Daniel.
Atas tindakan ilegal ini, tersangka diancam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.***