Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Ini Modus Operandinya

- 23 September 2021, 11:09 WIB
Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Ini Modus Operandinya
Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Ini Modus Operandinya /Foto: polri.go.id/Div Hunas/

Baca Juga: Australia Menyatakan Pakta Perdagangan Untungkan Uni Eeropa di Tengah Gagalnya Kontrak Produksi Kapal Selam

“Polisi masih mendalami, asal muasal obat terlarang itu -- didapatkan tersangka dari siapa dan daerah mana,” papar Iptu Edward Daniel.

Atas tindakan ilegal ini, tersangka diancam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x